Hubungan Pangan dengan Struktur Sosial
HUBUNGAN PANGAN DENGAN STRUKTUR SOSIAL.
Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996). Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU No. 7/1996 tentang Pangan. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa.
Berikut salah satu bahan pangan yg dapat di jadikan alternatif saat musim paceklik.
Uwi merupakan salah satu varietas umbi-umbian potensial sebagai sumber bahan pangan karbohidrat non beras. Sebagai umbi-umbian yang bebas gluten sehingga cocok untuk dijadikan pengganti nasi bagi penderita diabetes. Manfaat uwi untuk kesehatan berikutnya adalah sebagai bahan campuran produk kue atau roti dan mi.
Pasca Orde Baru, terdapat perubahan yang cukup signifikan dalam pola kehidupan sosial masyarakat pedesaan, khususnya di Pulau Jawa. Perubahan ini dapat dilihat dari segi pekerjaan, gaya hidup, hingga struktur demografi. Pertanian tidak lagi menjadi mata pencarian utama masyarakat pedesaan. Banyak dari mereka yang beralih ke bidang jasa, perdagangan, atau industri. Usia para petani menjadi semakin tua, sementara generasi yang lebih muda tidak tertarik untuk bekerja sebagai petani karena dianggap sebagai pekerjaan dengan status sosial yang rendah. Karena itu banyak angkatan kerja potensial yang memilih untuk bermigrasi keluar untuk bekerja. Sementara itu, warga perkotaan yang sudah dalam usia pensiun justru bermigrasi ke desa. Pergeseran ini kemudian memunculkan kesenjangan sosial di pedesaan, antara penduduk asli dan para pendatang.
[Tugas sosiologi]
Kelas XI IPS4